Satres Narkoba Polres Pesawaran Amankan Pemilik Tambakau Gorila

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau Gorila (sinte).

EDH (21) warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Pesawaran tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran di rumahnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, (19/5/2021) sekitar pukul 12.00 Wib

“Iya, penangkapan tersebut berhasil kita lakukan ketika ada masyarakat yang melaporkan, bahwa Edh memiliki dan menyimpan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte di rumahnya di Desa Kedondong,” ujar Vero, Rabu (19/5).

Lebih lanjut Vero mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran bergerak cepat langsung menuju kediaman pelaku guna melakukan penangkapan.

“Setiba dirumah pelaku, anggota Satres Narkoba segera mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila (sinte) yang dipegang pelaku, setelah diterima dari kurir J&T exspress,” katanya.

Ia juga mengatakan, saat ini tersangka Edh beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu bungkus paket J&T Exspress dengan nomor resi : jd0122087901 dan di dalamnya terdapat satu kemeja warna hitam serta satu bungkus plastik klip warna merah yang di dalamnya terdapat bahan jenis daun diduga narkotika tembakau gorila (sinte) dengan berat brutto 6,93 gram,” timpalnya.

Diketahui, atas perbuatannya, pelaku Edh akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *