Pesawaran (MDSnews) – Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin berhasil meringkus seorang laki-laki Brinisial MTG (36) warga Bandar Lampung pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 23.30 Wib.
MTG yang merupakan wiraswasta ditangkap petugas di Jalan Raya Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran saat sedang membawa narkotika jenis sabu.
Kapolsek Padang Cermin, AKP Darwin mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah karena pelaku sering membawa narkoba di wilayah tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah meyakini orang tersebut merupakan target, petugas kemudian menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan,” katanya, Kamis (20/5/2021).
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotka jenis sabu,” timpalnya.
Menurutnya, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pemerikssaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hal atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golonhan I bukan tanaman, dipidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (Ram/Arf)