SMA PGRI Sungkai Barat Diduga Jual Beli Ijazah Hingga Palsukan Identitas

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara

Lampung Utara (MDSnews) – Diduga Sekolah Menengah Atas (SMA) PGRI Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara, melakukan praktik jual beli Jiazah. Hal itu sontak membuat Sekolah swasta itu menjadi sorotan publik.

Di SMA PGRI Sungkai Barat tersebut mengeluarkan ijazah Riani binti Syahrudin yang bukan merupakan peserta didik sekolah itu. Dan parahnya lagi, Riani hanyalah seseorang dengan pendidikan terakhir sekolah dasar (SD).

Dalam Ijazah yang bernomor DN-12/M-SMA/06/0063709, yang dikeluarkan oleh SMA PGRI Sungkai Barat tersebut tercatat bahwa Riani binti Syahrudin kelahiran Gedung Ketapang 20 September 1995, dan tahun kelulusan tahun 2020.

Uniknya, antara ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sinkron alias berbeda. di ijazah tanda kelulusan bernama Riani, Sedangkan di KTP bernama Yani kelahiran 20 September 1985.

Kuat dugaan, selain memalsukan ijazah dengan blanko asli dan cap sekolah asli Kepala Sekolah SMA PGRI Sungkai Barat telah memalsukan pula tanggal, bulan dan tahun kelahiran Yani bin Syahrudin.

Menurut keterangan Agus,  suami Yani, bahwa istri nya membuat ijazah tanpa sepengetahuandirinya.

“Saat saya pertanyakan kegunaan ijazah tersebut, Yani menjawab untuk mencari pekerjaan ke PT atau perusahaan yang sederajat,” ujar Agus menirukan isrti nya, Jumat (21/05/2021).

“Yang membuatkan ijazah pak Indra kepala sekolah SMA PGRI Sungkai Barat, saya sidik jari pula di rumahnya dan saya membayar ijazah itu dengan pak Indra di rumahnya sebesar Rp. 2.500.000,” imbuhnya.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Indra Kepala sekolah SMA PGRI Sungkai Barat mengatakan, terkait ijazah atas nama Riani dirinya belum bisa menjawab melalui telepon.

“Saya belum tahu identitas anda sebenarnya, kebetulan ini saya masih kondangan nanti saja kalau saya sudah pulang kita ngobrol,” singkat Indra. (Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *