Praktik Jual Beli Ijazah Di SMA PGRI Sungkai Barat Rusak Citra Pendidikan Di Lampura

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDSnews) – Mencuatnya ke publik atas dugaan praktek jual beli ijazah di SMA PGRI Sungkai Barat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah setempat, kini menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Salah satunya dari ormas Laskar Nusantara yang berada di Kabupaten Lampung Utara menyoroti permasalahan ini, (22/05/2021).

Ijazah adalah sebuah bukti legalitas dari orang, siswa (santri), serta mahasiswa. Yang untuk mendapatkannya harus ada proses yang dilalui, bukan dapat diperjualbelikan.

Menurut Muhammad Azis MA Ketua BPC Laskar Nusantara Lampung Utara apa yang dilakukan Kepala Sekolah SMA PGRI Sungkai Barat, telah merusak citra dari lembaga pendidikan yang ada di kabupaten setempat.

“Sangat disayangkan dengan hanya mengeluarkan uang 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) seseorang dapat mendapatkan ijazah kelulusan, yang seharusnya ijazah itu diberikan kepada orang atau pelajar yang telah melalui tahap pembelajaran lalu dilakukan pengujian dari pihak lembaga sekolah. Dan ijazah adalah legalitas yang menyarankan siswa atau mahasiswa itu telah berhasil lulus dari ujian sekolah,” ujarnya

“Maka adanya hal tersebut, saya meminta kepada Dinas pendidikan Provinsi Lampung agar dapat memanggil kepala sekolah SMA PGRI Sungkai barat tersebut, dan apabila telah terbukti oknum tersebut telah melakukan penjualan ijazah, maka saya meminta agar dapat diberhentikan dari jabatan nya,” tegas Azis.

Lanjut Azis, Azis meminta, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Lampung Utara, agar dapat mengusut tuntas dengan adanya praktik jual beli ijazah yang ada di SMA PGRI sungkai barat ini. Karena apabila terbukti maka oknum kepala sekolah tersebut telah melakukan tindakan melawan hukum yang tertuang dalam pasal 263 Ayat 1 dan 2 kitab undang undang hukum pidana (KUHP) yang berbunyi :

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian.

“Jangan sampai citra pendidikan di Lampung dan khususnya Kabupaten Lampung Utara menjadi rusak karena adanya kejadian ini. Saya berharap baik Disdikbud Provinsi Lampung serta APH dalam hal ini kepolisian resor Lampung Utara, dapat mengusut tuntas hal ini,” tegas dia.

Azis mengatakan, bahwa pihaknya mengecam keras tindakan seperti ini. “Karena saya, bahkan mungkin kita dahulu pernah melalui tahapan sekolah untuk mendapatkan ijazah itu bukan hal yang mudah kita harus mendapatkan nya dengan waktu bertahun tahun harus belajar serta harus diuji apabila kita lulus maka kita baru dapat ijazah. Bukan dengan cara membeli,” tutupnya Azis. (Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *