Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Upaya menekan penyebaran covid-19, Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengingatkan kepada masyarakat dan yang hendak menggelar hajatan pesta pernikahan dapat mentaati batas waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 17.30 WIB.
Ha tersebut disampaikan Kapolres Tubaba,AKBP Hadi saepul Rahman.S.IK, menyikapi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kami dari Polres Tubaba beserta Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama sepakat bahwa pesta pernikahan di gelar sampai pukul 17.30 Wib tanpa tebang pilih,” kata Kapolres, Rabu (19/5/2021).
Kapolres menegaskan, jika melanggar peraturan yang telah di tetapkan, maka pihak kepolisian akan membubarkan hiburan orgen tunggal yang memriahkan acara tersebut.
“Jika masyarakat tidak meng-indahkan aturan yang sudah dibuat dan sudah disepakati bukan pesta pernikahannya yang di bubarkan tetapi hiburan orgen tunggalnya yang akan kita bubarkan. Sebab sama-sama kita ketahui menggunakan musik house atau remix yang makin malam makin ramai seperti di Tanggamus dan disana di sinyalir banyak kemudaratan selain peredaran gelap Narkoba, rawan perkelahian atau keributan juga rawan pencurian tentunya hal ini harus di antisipasi bersama untuk kemaslahatan dan keselamatan kabupaten tubaba,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan bahwa ada tahapan-tahapan yang akan ditempuh secara persuasif sampai penindakan.
“Sekali lagi bukan pesta pernikahan yang di bubarkan selama mengikuti aturan prokes dan tentunya saya selaku kapolres meminta dengan hormat kepada segenap lapisan masyarakat, pemerintah tiyuh untuk dapat bersama-sama menciptakan sutuasi yang aman dan kondusif di kabupaten tubaba yang sama -sama kita cintai bersama ini,” puangkasnya.(Sapriyadi)