Melawan Dengan Sajam, Jahri Dilumpuhkan Tim Tekab 308 Polres Tubaba

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap Jahri (59) tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit kenderaan roda empat jenis carry pick up, pada Jumat (21/5/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Saat hendak ditangkap, Jahri melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata tajam (Sajam)jenis badik sehingga membuat petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kaki nya.

Jahri merupakan warga Haji Pemanggilan, kecamatan Pubian kabupaten Lampung Tengah tersebut ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B-95/III/2021/Polda Lampung/RES TUBABA, tanggal 08 Maret 2021 dan LP / B-130 / IV/ 2021 / POLDA LAMPUNG / RES TUBABA, Tanggal 02 April 2021.

Jahri merupakan pelaku curat satu unit kenderaan roda empat jenis carry pick up milik Suyadi dan Mustofa yang hilang warga Tiyuh Panarangan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman. S,IK. Melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Try Putra. S.IK. M.H, mengatakan, berdasarkan laporan secara resmi dari korban atas nama Suyadi dan Mustofa di Polres Tubaba.

Kasat membeberkan kronologis kejadian tersebut, awalnya pada Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 22.00 wib pelapor pulang kerumahnya yang terletak di Tiyuh Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba dengan menggunakan mobil carry pick up dan memasukan mobil tersebut kegarasi,

“Kemudian sekira pukul 22.00 wib pelapor beristirahat/tidur dikamar pelapor setelah itu pada hari Jum’at tanggal 02 april 2021 sekira pukul 04.30 wib pada saat pelapor berangkat solat subuh dimasjid pelapor dihubungi oleh istri pelapor an. muslimah dengan mengatakan bahwa mobil pick up digarasi tidak ada hilang,” bebernya.

Saat pelapor pulang kerumah dan mengecek garasi tersebut dan benar 1 unit mobil carry pick up warna hitam Noka MHYESL415BJ192637, Nosin G15AID805850, Nopol BE 9532 Q tersebut telah hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 98.000.000,- dan pelapor melaporkan ke Polres Tubaba.

“Setelah mendapat informasi bahwa Jahri berada di daerah Haji Pemanggilan Kecamatan Pubiyan Kabuapten Lampung Tengah, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melintas di jalan mengendari sepeda motor,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.(Sapriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *