Cegah Penyebaran Covid-19, Polres, TNI, Pemkab & Instansi Batasi Hiburan Orgen Tunggal

DAERAH HOME Lampung Tengah TERBARU

Lampung Tengah (MDSnews) – Polres Lampung Tengah bersama TNI instansi terkait Pemkab Lampung Tengah menggelar Rakor bersama Pengusaha Orgen Tunggal, Rapat koordinasi guna mensiasati hiburan Orgen ditengah Pandemi Covid-19, agar tidak menimbulkan klater Baru rapat di gelar di Aula Admani Wedhana Polres Lampung Tengah, Sabtu (22/05/2021).

Saat membuka rakor tersebut Waka Polres Kompol Suparman S.Pd., M.Si, dalam arahanya mengatakan, kegiatan Orgen Tunggal tidak dilarang namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan, dan apa bila melanggar prokes dapat dilakukan upaya hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,”ungkap Suparman.

” Wakapolres juga Minta Kerjasamanya kepada seluruh pemilik usaha Orgen Tunggal agar bersama-sama turut serta membantu kami untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kita , Karena Pencegahan penyebaran Covid 19 bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI Polri dan Pemkab Lamteng, Masyarakat juga sangat berperan dalam penyebaran Covid 19,” harap Wakapolres.

Sementara Sekda Kab. Lampung Tengah Nirlan, SE ”mengatakan Saat ini kondisi Lampung Tengah sudah zona orange dan yang terpapar Covid 19 sebanyak 1600 Orang sesuai perintah Presiden bahwa pencegahan penyebaran Covid 19 di Indonesia, dan salah satu kegiatan rakor dengan pelaku usaha Orgen Tunggal untuk dapat bersama menyikapi adanya Virus Covid 19 di Kab. Lampung Tengah, kegiatan Orgen Tunggal tidak dilarang namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan, dan apa bila melanggar prokes dapat dilakukan upaya hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,”ungkap Sekda.

Kegiatan Rakor dilanjutkan Arahan Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah AKP Edi Kurniawan, SH, MH, dilanjutkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH yang intinya sama yaitu pencegahan penyebaran Covid-19.

Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab dan dalam diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan yaitu bahwa dalam pelaksanaan kegiatan hajatan/acara pernikahan Agar masyarakat pelaksana kegiatan dan pemilik Orgen Tunggal harus membuat surat pernyataan yang diketahui Camat, Kapolsek, Danramil dan Kepala Kampung yang berisi :

Kegiatan hajatan/acara pernikahan Tetap Menerapkan prokes yang telah ditentukan Kemenkes Indonesia dengan menyiapkan, Masker, Thermogun, Sarung Tangan, Tempat cuci tangan, Face shield, Hand Sanitizer, Banner Himbauan, Jaga jarak 1 sampai 2 meter serta membatasi prosesi hajatan tempat duduk paling banyak 50 Orang.

Hiburan Orgen tunggal, Qosidah dengan cara lesehan tanpa panggung, Menyiapkan makan menggunakan kotak / bungkus acara hajatan dan hiburan berakhir pukul 17.00 Wib .

Serta tidak akan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan dalam kegiatan tidak akan melakukan tindakan yang menimbulkan gangguan kamtibmas kemudian apa bila terjadi pelanggaran, keributan, penyimpangan yang menjadi pemicu timbulnya ribut massa maka pihak penyelenggara secara suka rela membubarkan kegiatan.

Pengusaha / pengelola hiburan secara langsung ikut bertanggung jawab apa bila terjadi pengumpulan massa melebihi ketentuan yang berlaku ( Prokes ) sekaligus wajib membubarkan dan menghentikan kegiatan serta bertanggung jawab secara penuh atas segala resiko / kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan dimaksud baik secara moril maupun materil termasuk bila menjadi tempat penyebaran Covid 19 “ demikian,”tutupnya

Kegiatan rakor dihadiri oleh Waka Polres Kompol Suparman S.Pd., M.Si, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Sekda Kab. Lampung Tengah Nirlan, SE, Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah AKP Edi Kurniawan, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, Seluruh Kanit Intelkam Polsek jajaran serta perwakilan pemilik usaha Orgen Tunggal di Kab. Lampung Tengah sebanyak 55 Orang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *