Pesawaran (MDSnews) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengikutsertakan ribuan tenaga kontrak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa saat membuka acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Pesawaran, di Aula Pemkab Pesawaran, Senin (24/5/2021).
Kesuma mengungkapkan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan jaminan kepada para tenaga kontrak. “Ini semua sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada para tenaga kontark dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
“BPJS Ketenagakerjaan tersebut sangat berguna khusunya bila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Sebagai contoh tadi ada yang meninggal dunia dapat bantuan sebesar Rp42 juta, tentunnya bantuan ini bisa bermanfaat bagi keluarga dan teman-teman tenaga kontrak,” imbuhnya.
Menurutnya, sejak tahun 2019 sebanyak 2.400 tenaga kontrak sudah di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. “Dalam kurun waktu dua tahun ini sebanyak 2.400 orang sudah kita daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Widodo mengatakan Pemkab Pesawaran sudah mengambil langkah yang tepat dalam memberikan jaminan kepada tenaga kontraknya.
“Hal ini merupakan implementasi daripada Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial, kita pun menyambut baik ide-ide Pemkab Pesawaran untuk memberikan informasi dan sosialisasi kepada tenaga kontrak non ASN agar mereka memahami jika mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini mereka tidak ragu lagi untuk bertindak dan melakukan tugasnya sehingga bisa lebih produktif,” timpalnya.
Widodo menyebut ada sejumlah pelayanan yang diberikan kepada para tenaga kontrak yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan.
“Program yang diikuti itu jaminan kecelakaan kerja dan kematian, kalau kecelakaan kerja misalnya ada kecelakaan saat bekerja nanti akan diobati sampai sembuh dan jika ada yang meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp42juta,” ujarnya.
“Dan yang menarik saat ini kalau kepesertaan lebih dari tiga tahun dan meninggal karena sakit atau kecelakaan kerja, kedua anaknya akan dijamim oleh negara dapat bantuan sampai S1,” tutupnya. (Ram/Arf)