Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Tim Badik Polres Tulang Bawang Barat kembali menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial YU (38), Selasa (25/05/2021).
YU melancarkan aksinya pada jumat 29 Januari 2021 lalu, di kediaman Ari Widianto warga Tiyuh pagarjaya, Kecamatan Lambu Kibang.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.I.K melakui Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andre Try Putra, S.I.K mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban Aji Purnomo sedang tertidur dan Handphone miliknya sedang di cas.
Kronologi kejadian pada saat korban tidur sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Handphone jenis oppo A12 yang sedang di charger diletakkan diatas kepala dan sebelahnnya ada Handphone (HP) milik Aji Purnomo jenis Oppo.
“Korban baru tersadar pada saat Ari Widianto membangunkan Aji Purnomo yang tidur bersebelahan,” jelas Kasat.
Berdasarkan laporan tersebut team Badik polres Tubaba melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, kemudian pada hari selasa tanggal 23 Mei 2021 sekira jam 07.00 wib dipimpin oleh Katim Badik Ipda Batubara berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian di Tiyuh Bujung Dewa kec. Pagardewa Kab Tubaba.
Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingg Tim Badik melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo
Kasat Reskrim menjelaskan,
Saat melakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan Secara aktif kepada petugas kemudian team Badik Polres Tubaba melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka dan selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Lambu Kibang guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun,” pungkasnya (Pani)