Remaja 20 Tahun Pelaku Curas Dibekuk Tekab 308 Polres Pesawaran

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Tim Tekab 308 beserta anggota Reskrim Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Desa Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Kamis (27/5/2021).

Diketahui pelaku berinisial RS alias culik (20) warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran tersebut telah menjalankan aksinya pada Selasa, (25/5/2021), sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Tempel Rejo.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo diwakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, tindak kejahatan tersebut terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor lalu tiba-tiba pelaku memberhentikan kendaraan roda dua tersebut.

“Setelah korban diberhentikan kemudian pelaku RS meminta untuk diantar mengambil uang, saat tengah berada di perjalanan RS menyuruh korban untuk turun dari kendaraannya,” katanya.

“Karna dalam keadaan takut korban atau saksi turun dari sepeda motor dan RS behasil kabur dengan membawa sepeda motor milik korban,” timpalnya.

Menurutnya, setelah mengetahui keberadaan pelaku Tim Tekab 308 Polres Pesawaran langsung menuji lokasi tersangka dan melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan pada Kamis (27/5/2021) sekitar Jam 06.30 WIB di Desa Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus,” katanya.

Ia mengatakan, RS sempat melakukan perlawanan saat hendak diringkus oleh petugas. “Karena mencoba melawan saat hendak ditangkap akhirnya petugas pun melakukan tindakan tegas terukur,” katanya.

Ia menuturkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *