Tekab 308 Polres Lampung Barat Tangkap Buron Curanmor

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat (MDSnews) – Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AR (41) warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Kamis (27/05/2021).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP. Made Silva mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 08 Juli tahun lalu, sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu korban yang bernama Rahmaida dan Yanti kehilangan sepeda motor merek Honda Beat warna putih Biru yang diparkir di pasar Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.

“Sekitar pukul 07.15 WIB korban kembali ketempat parkir dan melihat sepeda motornya telah raib. Kemudian korban mendatangi Polsek Sumber Jaya untuk melaporkan kejadian itu,” kata Kasat dalam siaran persnya, Jumat (28/05/2021).

Setelah melakukan penyelidikan tersangka diketahui keberadaannya oleh petugas kepolisian. “Pada hari Kamis (27/05/2021) siang kami menerima informasi bahwa AR berada di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan,” ungkap Kasat.

Berdasarkan informasi tersebut Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Eflan melakukan penangkapan. “Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru, dengan nomor Polisi (nopol) BE 3417 K, diamankan di Polres Lampung Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama Tujuh tahun penjara. (Frans/Beni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *