Pesawaran (MDSnews) – Unit Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pada Sabtu (29/5/2021).
Kedua pelaku tersebut adalah US (47) warga Desa Kotajawa dan RI (43) warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Punduh Pedada Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin IPDA Iskandar mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Bangun Rejo Kecamatan Punduh Pidada, pada Senin (3/5/2021) sekira pukul 11.15 wib.
“Pada saat kejadian pelaku berjumlah tiga orang yang tidak diketahui identitasnya menghadang dan menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motornya dengan menodongkan pistol kearah kepala dan pisau keleher korban,” jelasnya.
Menurutnya, setelah itu pelaku membawa korban turun kepinggir jurang dan korban diikat tangannya menggunaakan tali serta menutup kepala korban dengan menggunakan kain.
“Setelah berhasil mengikat korban, pelaku langsung mengambil paksa tas korban dan langsung melarikan melarikan diri,” ujarnya.
Kemudian setelah dua jam korban mendapat pertolongan warga sekitar lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah anggota kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, kamu langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” katanya.
“Namun saat melakukan pengembangan, pelaku berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Puskesmas terdekat untuk diberikan penanganan secara medis,” tambahnya.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti berupa, satu helai baju kaos warna hitam, satu unit handphone Realme 5 Pro warna ungu, satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih, Noka & Nosin sudah dirusak yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana, seutas tali rapia warna hitam yang digunakan untuk mengikat tangan korban, lakban warna putih Yang digunakan untuk menutup mata korban, serta sehelai kaos warna hitam motif gambar pisang yangdigunakan untuk menutup muka korban, diamankan di Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku Curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (Ram/Arf)