Bandar Lampung (MDSnews) – Mantan Direktur Operasional PD Pesagi Mandiri Perkasa, Deria Sentosa dituntut 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri TPK Tanjung Karang.
Hal itu diputuskan majelis hakim pada persidangan yang di gelar di Ruang Garuda TPK Tanjung Karang, Jumat (28/05/2021) sore.
Majelis hakim membacakan putusan perkara tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal BUMD PD. Pesagi Mandiri Perkasa yang berasal APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2016.
“Menyatakan terdakwa Deria Sentosa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU 3/1999 sebagaimana dakwaan subsider 4 tahun penjara. Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Duaratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan,” kata Majelis Hakim.
Deria juga diwajibkan membayar uang pengganti membayar uang Pengganti sebesar Rp.2.235.448.700,- (dua milyar dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) Subsider pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
Sebelumnya dugaan korupsi ini berawal dari Pemkab Lampung Barat yang menyuntikkan dana APBD ke Pesagi Mandiri Perkasa senilai Rp10,1 miliar. Dana itu digunakan untuk jual beli semen, gas LPG, dan komputer untuk mendirikan SPBU di Sekincau, namun saat di audit pembangunan itu tak kunjung selesai. (Erick)