Pesawaran (MDSnews) – Usai melakukan aksinya, pelaku pencurian dengan pemberatan, ditabrak oleh korban sehingga berhasil diamankan anggota gabungan Piket Fungsi Polsek Gedongtataan.
Pelaku berinisial SA (23) warga Pekon Gading Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, menjalankan aksinya pada Jum’at (28/5/2021) sekira jam 19.10 WIB di Jl. A. Yani Dusun Way Hui Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban melintas di Jalan A. Yani Dusun Way Hui Desa Wiyono secara tiba-tiba pelaku memdekati sepeda motor korban dan langsung menarik tas korban sampai terputus.
“Pelaku pun berhasil mengambil tas milik korban dan pergi menuju arah Gedongtataan dengan menggunakan sepeda motor Beat Pop warna putih,” katanya, Sabtu (29/5/2021).
Kemudian korban langsung mengejar hingga pelaku ditabrak dan tertjatuh di lokasi. “Pelaku dikejar sampai tepatnya didepan Masjid Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran lalu korban menabrak motor pelaku sehingga korban dan pelaku pun terjatuh, namun pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia menuturkan, tidak berselang lama dari kejadian tersebut anggota gabungan Piket Fungsi Polsek Gedongtataan datang dan dengan segera membawa pelaku menuju Polsek Gedongtataan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku SA beserta barang bukti berupa satu buah tas warna putih yang berisikan satu Buah Handphone Samsung A6 warna Biru Dongker, uang Tunai senilai 340ribu, satu buah ATM BRI, satu buah ATM BTN, satu buah ATM BNI, satu buah KTP, satu buah Jam tangan merk diar, satu Unit Sepeda Motor Pop warna putih tanpa Nomor polisi milik Pelaku serta satu unit sepeda motor Beat Warna Biru BE 7410 UR milik saksi atas nama Fajar,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (Ram/Arf)