Pesawaran (MDSnews) – DH (37) warga Dusun Talang Besar Desa Gedung Gumanti berhasil diamankan Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (30/5/2021).
DH menjalankan aksinya dihalaman Masjid Pondok Ar-Rohman Tapis Qur’an Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran pada Kamis (27/5/2021) sekitar pukul07.00 Wib.
Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan kejadian tersebut bermula saat ZR (12) yang merupakan anak kandung pelapor sedang menunaikan ibadah solat subuh berjamaah dilanjutkan belajar mengaji di Masjid Ar-Rohman.
“Setelah selesai menunaikan ibadah solat subuh berjamaah dan belajar mengaji kemudian saksi ZR keluar dari masjid dan berniat akan pulang ke rumah namun sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan dihalaman depan Masjid sudah tidak ada lagi,” katanya.
Menurutnya, saksi ZR langsung pulang diantar temannya dan sesampainya dirumah dirinya menceritakan peristiwa hilangnya sepeda motor tersebut kepada ibunya.
“Mendengar kejadian tersebut orang tua ZR langsung melaporkan ke Polsek Tegineneng guna dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Kemudian, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku Pada Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 18.00 Wib Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan dirumahnya yang berada di Dusun Talang Besar Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran,” tuturnya.
Saat ini pelaku DH beserta barang bukti hasil curiannya berupa satu unit sepeda motor Yamaha merk Vega ZR diamankan di Polsek Tegineneng guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan hukuman dengan pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Ram/Arf)