Dua Dari Empat Pelaku Pembobol Rumah Kosong Di Tanjung Raya  Diamankan Polisi Satu Diantaranya Ditembak 

Bandar Lampung DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL TERBARU

Bandar Lampung (MDSnews) – Dua dari empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah dijalan Way Sabu, Keluraan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung berhasil diamankan tim reskrim Polsek Tanjung Karang Timur (TKT), Minggu (30/05/2021) malam.

Keempat tersangka tersebut melancarkan aksinya pada 18 April 2020 lalu dan berhasil membawa sejumlah barang berharga berupa Lemari es, TV, Treadmill atau alat olahraga, kipas angin, seperangkat komputer, sepeda gunung, kompor berikut tabung gas, kamera handycam, serta dua buah kain tapis. Seluruh barang berharga korban, diangkut secara berulang kali oleh komplotan pencuri ini dengan menggunakan sepeda motor dan sebuah gerobak.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Dony Ariyanto mengatakan, tersangka yang berhasil dibekuk ini, diketahui bernama Samsul alias Acung (42) dan Imron (26) warga Tanjung Gading Bandar Lampung. Sementara dua orang rekannya berinisial AC dan AN kini masih diburu polisi.

Lanjut Kapolsek, Polisi telah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan terhadap komplotan pelaku spesialis pembobol rumah yang ditinggal penghuninya ini,” katanya.

“Petugas kami berhasil mengidentifikasi tersangka Acung yang merupakan otak pelaku dari aksi pencurian tersebut. Tersangka Acung diringkus di lokasi persembunyiannya di Kawasan Rawa laut, Enggal Bandar Lampung,” ungkapnya.

Saat proses penangkapan, tersangka malah mencoba melawan dan berupaya melarikan diri. Sehingga, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki bagian kanan tersangka. Usai dilarikan ke Rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, tersangka Acung kemudian memberitahu jika aksi pencurian itu dilakukan bersama tiga orang rekannya.

“Setelah mendapatkan informasi dari Acung, petugas bergegas melakukan penangkapan penangkapan terhadap Imron,” beber Kompol Dony Ariyanto.

Sementara itu, dua tersangka lainnya AC dan AN belum berhasil ditangkap, lantaran saat digerebek keduanya tidak berada di rumah.

Kompol Dony Ariyanto juga mengatakan, dari pengakuan tersangka Acung, aksi pencurian itu sudah direncanakan dua hari sebelumnya. Komplotan spesialis pembobol rumah ini, mengetahui jika korban sedang berada di luar kota. Mengetahui rumah target sasarannya sedang sepi, para pelaku kemudian melancarkan aksi kejahatannya dengan cara masuk kedalam rumah korban pada malam hari.

“Dari pengakuan tersangka, mereka masuk kedalam rumah dengan cara merusak bagian pintu samping rumah korban,” pungkasnya.

Sementara dari pemeriksaan awal polisi, para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari tiga lokasi berbeda di Wilayah Kota Bandar Lampung.

Adapu modusnya para pelaku dengan cara mengintai situasi dan kondisi rumah calon korbannya, serta masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel bagian pintu maupun jendela.

Diketahui, Acung merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama dan penyalahgunaan narkoba. “Karena tidak ada pekerjaan tetap pas keluar dari penjaran tahun 2020 lalu,” kata Acung.

Selain berhasil meringkus dua dari empat orang tersangka spesialis pembobol rumah, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, lemari es, Treadmill (alat olahraga), kipas angin, seperangkat komputer, dan kamera handycam yang belum sempat dijual oleh tersangka, serta satu unit sepeda motor dan sebuah gerobak yang digunakan saat beraksi.

Sementara barang bukti lainnya sudah dijual, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. Dan dua tersangka lainnya saat ini tengah diburu Polisi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *