Tanggamus (MDSnews) – Sejumlah Kepala Pekon di Tanggamus mengeluhkan aturan dan tahapan dalam pencairan dana desa yang diduga sudah diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.
Hal tersebut diketahui wartawan saat beberapa Kepala Pekon melakukan pertemuan dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tanggamus di aula belakang kantor Keuangan, Senin (31/05/2021).
Dalam pembicaraan tersebut, beberapa kepala pekon mempertanyakan mengapa pencairan dana desa dipecah pecah yang tadinya tahap pencairan di termen pertama 40 persen ko sekarang dipecah pecah sehingga hal ini menyusahkan masyarakat dan pemerintah pekon, karna masyarakat yang menerima bantuan tersebut taunya 5 bulan sekaligus, bukan 1 bulan, tanyannya.
“Masyarakat taunya pencairan dana BLT-DD itu disalurkan sekaligus 5 bulan, bukan perbulan, tapi kenyataannya masyarakat hanya menerima perbulan,” lanjutnya.
Selain itu mereka mempertanyakan aturannya darimana mengapa hanya di Kabupaten Tanggamus saja yang berlaku aturan seperti ini, kalaupun benar adanya aturan seperti ini dari Pemerintah Pusat, otomatis seluruh Kabupaten yang ada di muka bumi ini khususnya Indonesia pasti merasakan hal yang sama seperti kami di Tanggamus ini, namun sepengetahauan kami aturan seperti ini hanya ada di Kabupaten Tanggamus saja, dugaanya.
Ditempat yang sama Kepala bidang anggaran Joni fariansyah mewakili kepala badan keuangan menjelaskan, pihak keuangan hanya penyaluran dari nota dinas yang diberikan oleh PMD Tanggamus nantinya yang akan diajukan melalui ke sistem sebesar 40 persen, namun untuk pencairan BLT dipecah itu sesuai dengan acan di perbub no 6 tahun 2021. “Sehingga pencairan dan BLT dicairkan perbulan disetiap pekon yang melalui tahapan tahapan, misalnya kalau januari sudah di SPJ kan baru bisa mengajukan untuk yang bulan Febuari,” jelasnya.
“Untuk pencairan dana yang katanya tidak mencampai 40 persen, itu sebenernya dikirim dari pusatnya 40 persen lalu mampir ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) setelah itu langsung ditarik oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah itu KPPN lah yang mentranfer ke rekening pekon masing masing lewat pengajuan SPJ per pekon masing masing,” ungkapnya.(Erwin)