Tanggamus (MDSnews) – Terkait keluhan pencairan dana desa yang dipecah pecah alias ditetel dari beberapa Kepala Pekon (Kakon) di Tanggamus saat menyambangi Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus, pada 31 Mei 2021 kemarin belum ada tanggapan dari pemerintah setempat.
Saat dimintai tanggapan Dewi Handajani Selaku Bupati Tanggamus melalui pesan singkat WhatsApp terkait keluhan kepala pekon, tidak ada tanggapan.
Hal tersebut membuat beberapa kepala pekon akan menyambangi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Lampung untuk mempertanyakan seperti apa kebenarannya, mengapa pencairan dana desa ini tidak seperti tahun-tahun yang lalu.
“Kami akan pertanyakan proses pencairan dana desa ini ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Lampung seperti apa sebenarnya mekanismenya dan seperti apa aturan-aturan yang diberlakukan,” katanya.
Lanjutnya, kalaupun itu jelas aturan seperti ini, seperti yang diberlakukan di Kabupaten Tanggamus sekarang ini, mengapa hanya terjadi di Kabupaten Tanggamus saja, jelas proses seperti ini membuat masyarakat dan pemerintah pekon sensara.
“Secepatnya kami dari pemerintah pekon akan menyambangi KPPN Provinsi untuk mempertanyakan seperti apa kebenarannya proses pencairan dana desa yang ada di Kabupaten Tanggamus, ” pungkasnya”.
Sebelumnya diberitakan ada beberapa Kepala Pekon di Tanggamus mengeluhkan aturan dan tahapan dalam pencairan dana desa yang pencairannya dipecah-pecah alias ditetel dan diduga sudah diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.
Selain itu mereka mempertanyakan mengapa hanya di Kabupaten Tanggamus saja yang berlaku aturan seperti ini.
Kepala BPKD Tanggamus, Ir. Suaidi, MM, yang diwakili Kepala Bidang Anggaran Joni Fariansyah menjelaskan, Pihak keuangan hanya penyaluran dari nota Dinas yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanggamus nantinya yang akan diajukan melalui ke sistem sebesar 40 persen, namun untuk pencairan BLT dipecah itu sesuai dengan acan di perbub no 6 tahun 2021.
“Sehingga pencairan dan BLT dicairkan perbulan disetiap pekon yang melalui tahapan tahapan, misalnya kalau januari sudah di Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kan baru bisa mengajukan untuk yang bulan Febuari dan seterusnya,” jelasnya.
“Untuk pencairan dana yang katanya tidak mencampai 40 persen, itu sebenernya dikirim dari pusatnya 40 persen lalu mampir ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) setelah itu langsung ditarik oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah itu KPPN lah yang mentranfer ke rekening pekon masing masing lewat pengajuan SPJ per pekon masing masing,” ungkapnya.(Erwin)