Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Tekab 308 Polres Tubaba

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Entah setan apa yang telah merasuki pemikiran MFA (27) Kecamatan Tumijajar Kabupaten, Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang tega melakukan perbuatan keji mencabuli anak dibawah umur hingga reulang kali sejak tahun 2019 lalu, sehingga membuat korban depresi mental.

Pelaku MFA (27) berhasil dibekuk oleh petugas Team Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba, berdasarkan, LP/B/211/V/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Mei 2021. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Pada hari Senin, 31 Mei 2021 sekira 03.00 wib. Team tekab 308 Polres Tubaba, di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tubaba, mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Saat ini pelaku diamankan di mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut. (Pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *