Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Sudah menjadi komitmen didalam mengemban amanah tugas dari pimpinan team Tekab 308 dan team badik polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung
kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial TI (40) terduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di Tiyuh Jaya murni Kecamatan Gunung agung Kabupaten Tubaba.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tubaba, Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Andre Try Putra.
“Team tombak dan team badik polres Tubaba,kembali berhasil meringkus se-orang pria inisial (TI) 40 tahun Bin Memed terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang bertempat tinggal di Tiyuh Jaya murni Kecamatan Gunung agung Kabupaten Tubaba,” kata Kasat melalui rilis persnya pada pada senin (31/5/2021).
Lanjutnya, terduga pelaku sudah kita amankan lantaran dirinya Pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekira pukul 01.00 wib melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Versa warna Hitam dengan nopol BE 7632 QK noka MH1KO5211EK182803 ,Nosin KO52E-1181007 milik koorban atas nama meswanto,
“Kenderaan sepeda motor yang hilang tersebut diambil oleh pelaku dari dalam rumah koorban tepatnya di Tiyuh Jaya murni RT/RW 006/002 Kec. Gunung Agung Kabupaten Tubaba Pada hari kamis tanggal 22 april 2021 sekira pukul 21.30 wib,” katanya.
“Motor yang hilang tersebut diketahui oleh koorban setelah pulang dari rumah tetangga kemudian langsung istirahat Tidur didalam rumahnya dengan keadaan rumah korban terbuka lupa menutup pintu, kemudian sekira pukul 03.00 wib koorban di bangunkan oleh saksi Meswanto yang merupakan kakak kandungnya,
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa hilangnya 1 ( satu ) unit sepeda motor tersebut ditafsir kerugian senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Gunung Agung,tutur kasat reskrim.
Setelah menerima laporan dari koorban, kemudian Pada hari jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 22.00 wib berdasarkan hasil penyelidikan Unit reskrim polsek gunung agung diketahui pelaku berada Desa Purwotani Kecamatan Jati agung kabupaten lampung selatan
Kemudian team Tombak dan team badik langsung menuju tempat persembunyian pelaku dengan di pimpin oleh Ipda A.Batubara, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka melakukan perlawanan secara aktif terhadap petugas, Setelah itu terduga pelaku langsung diamankan ke Polsek Gunung Agung.
untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana kurungan penjaran paling lama 7 tahun penjara . Pungkasnya (Pani)