Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Sungguh biadab kelakuan seorang ayah berinisial M (37) warga kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tega mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2014 hingga 2021.
Korban mengaku, pelaku memaksa untuk memenuhi nafsunya dua kali dalam seminggu. Aksi bejat itu dilakukan selama kurang lebih 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tubaba mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban menikah dan mengadukan kelakukan bejat ayah kandunganya sendiri kepada mertuanya.
“Korban memberanikan diri melaporkan tindakan bejad ayah kandungnya kepada mertuanya kemudian ke Mapolres Tubaba,” ujar Kasat Reskrim Andre Tri Putra, Rabu (02/06/2021).
Setelah korban melaporkan ke Mapolres Tubaba, Team Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M (37) tanpa perlawanan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M (37) diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Pani)