Pesawaran (MDSnews) – Untuk kedua kalinya 144 Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Pesawaran batal berangkat ke tanah suci.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meniadakan ibadah haji tahun 2021.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Pesawaran H. Khuzil Afwa Kahuripan 144 calon jemaah haji tersebut merupakan kuota haji tahun lalu yang batal diberangkatkan.
“Mereka ini merupakan calon jemaah haji yang dibatalkan tahun lalu dan mereka semua sudah melunasi biaya perjalanan hajinya,” katanya, Jumat (4/6/2021).
Menurutnya, seluruh calon jemaah haji tersebut sudah melengkapi segala persyaratan perjalanan haji ditengah pandemi salah satunya dengan penyuntikan vaksin.
“Dari 144 kuota tersebut terdapat 68 calon jemaah yang sudah lanjut usia dan sisanya bukan, mereka semua sudah divaksinasi untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu diperbolehkan berangkat haji,” ujarnya.
Ia menuturkan, Kemenag Pesawaran telah memberikan pilihan kepada para jemaah yang batal berangkat di tahun ini dengan pengembalian biaya pelunasan.
“Kita kasih pilihan, mereka berangkat ditahun 2022 apabila sudah diperbolehkan atau uang pelunasannya sebesar Rp10 juta diambil kembali,” tuturnya.
Khuzil menyebut pihaknya telah memberitahu 144 calon jemaah haji yang batal berangkat di tahun ini.
“Kita sudah memberitahu mereka semua, diharapkan mereka bisa bersabar dan menerima keputusan yang telah dikeluarkan Kemenag Ri, ini juga kan demi keselamatan para jemaah,” ungkapnya.
“Kami juga berharap dengan pembatalan yang sudah kedua kalinya ini, pemerintah Arab Saudi bisa menambah kuota kemaah haji kita,” tutupnya. (Ram/Arf)