Pesawaran (MDSnews) – Dua pemuda berinisal AAS (22) dan PB (20) warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, keduanya diringkus di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
“Masyarakat membuat laporan, menurut mereka kedua tersangka sering melintas di TKP dengan membawa narkoba jenis sabu,” katanya, Senin (7/6/2021).
“Setelah mendapatkan informasi yang cukup Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap kedua tersangka dan melakukan penggeledahan,” timpalnya.
Menurutnya, dari tangan kedua pelaku anggota Satres Narkoba Polres Pesawaan mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,22 gram dan dua unit handphone.
“Keduanya diamankan pada Sabtu, (5/6/2021), sekira pukul 16.00 Wib dan Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (Ram/Arf)