Mesuji (MDSnews) – Anggota Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji berhasil meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Suliawan S (28) warga Desa Bujung Buring dan Ahmat Sudrajad (24) warga Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjungraya, Minggu (06/06/2021).
Menurut Kapolsek Tanjungraya Iptu Suldi, kedua tersangka ditangkap karena mencuri kelapa sawit di areal kebun sawit Desa Bujung Buring. Pencurian itu mereka dilakukan malam hari dengan cara memanen sendiri.
“Saat itu korban melaporkan bahwa sekitar 1,5 ton sawit miliknya dicuri. Setelah mengidentifikasi, Tim II Kala Hitam kemudian menangkap kedua tersangka usai keluar dari kebun dan membawa tandan buah sawit menggunakan mobil jenis pikap. Satu tersangka sempat mencoba kabur, namun akhirnya bisa ditangkap,” jelas Suldi, Senin (07/06/2021).
Selain menyita barang bukti 1,5 ton sawit milik korban bernama Hamka bernilai jutaan rupiah, polisi juga menyita barang bukti alat hisap sabu didalam rumah pelaku dan sisa sabu dalam kaca pirek.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang berhasil di amankan Buah kelapa sawit seberat 1,5 ton, 2 (dua) buah egrek, 1 (satu) unit mobil pick up suzuki cary warna hitam No.Pol : BE 8166 LV, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna Putih merah No.Pol : BE 8989 LR, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria F150 warna Hitam merah tanpa No.Pol, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kirana warna hitam kuning No.Pol : B 4683 WK, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah tojok (Alat untuk memanen sawit).
“Keduanya masih diperiksa intensif di Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Suldi. (Steri Hananya)