Sat Resnarkoba Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya ialah FADS (18) warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan dan PIA (25) Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Pada Sabtu, (5/6/2021) sekira pukul 19.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” katanya, Senin (7/6/2021).

“Ditempat yang berbeda saat dilakukan intrograsi dan penggeledahan, keduanya menggunakan narkoba dengan menggunakan seperangkat alat hisap yang ditemukan di TKP,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pipa kaca bening bekas pakai (pirek), satu buah tutup botol yang telah dimodifikasi, dan dua unit handphone.

“Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *