Pesawaran (MDSnews) – Berdasarkan barang bukti yang ditunjukkan pelapor SA (50), Badan Kehormatan (BK) DPRD Pesawaran membenarkan bahwa yang terlihat dalam video tersebut adalah salah satu oknum anggota legislatif setempat yaitu ES (58).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua BK DPRD Pesawaran Hamsinar di ruang Badan Kehoramatan setempat, Rabu (09/06/2021). “Kita tadi sudah melihat barang bukti yang dibawa oleh SA dan bisa dipastikan itu adalah ES salah satu anggota DPRD Pesawaran,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap ES dan menentukan langkah apa yang akan diambil kedepannya.
“Kita menyikapi ini dengan kode etik sebagai anggota dewan selanjutnya kita akan panggil yang bersangkutan dan menentukan langkah seperti apa yang akan diambil kedepannya,” ujarnya.
Hamsinar mengatakan jika ES memang terbukti bersalah yang berhak memberikan sanksi atau bahkan memberhentikannya sebagai anggota dewan adalah partainya.
“Karena kasus ini kan berkaitan dengan kode etik anggota dewan makanya saat ini kita tunggu hasil pemeriksaan Polda, setelah itu baru kita sampaikan kepada ketua dewan,” katanya.
“Kemudian kita akan melaporkan kepada partai yang bersangkutan dan menyiapkan bahan bahwa beliau memang benar melannga kode etik dan selanjutnya mereka yang berhak memberikan sanksi atau pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota dewan,” timpalnya.
Ia menuturkan dalam waktu dekat ini dirinya bersama dengan anggota BK yang lain akan melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.
“Ya nanti kita akan rapat berlima untuk mengambil keputusan, kita tunggu saja,” tutupnya. (Ram/Arf)