Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah Tangkap Dua Pelaku Curat Satu Diantaranya Anak Dibawah Umur

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesisir Barat TERBARU

Pesisir Barat (MDSnews) – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat, pada Selasa (08/06/2021) sore.

Kedua pelaku berinisial AR (15) warga Kelurahan Pasar Kota Krui dan AZ (20) warga Pasar Way Batu Kelurahan Pasar kota Krui kecamatan Pesisir Tengah Pesisir Barat ditangkap saat berada di rumah nya masing-masing setelah buron selama lima bulan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silva Yudiawan SH., SIK., MH mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada 20 Desember 2020 sekira pukul 00.00 Wib dini hari. Pelaku masuk ke kamar korban yang berada di lantai dua melalui jendela yang terbuka dan membawa satu unit Laptop merk Acer warna hitam.

“Saat korban terbangun dari tidurnya sekira pukul 06.00 WIB pagi, menyadari bahwa laptop miliknya telah raib digondol maling. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah,” katanya.

Setelah melakukan pemburuan dan mendapat informasi keberadaan pelaku, Petugas yang dipimpin Ipda Kasiyono berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan introgasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Guna penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu unit Laptop merk Acer warna hitam diamankan di Mapolres Lampung Barat,” pungkas Kasat.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Frans/Beni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *