WNA Asal Filipina Rekam E-KTP Di Disdukcapil Pesawaran

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Setelah memutuskan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memilih tinggal di Kabupaten Pesawaran, Guillermo Palomo Razon Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Pesawaran, Kamis (10/06/2021).

Guillermo Palomo Razon mengatakan, dirinya tinggal bersama dengan istrinya yang merupakan warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

“Saya WNA asal Filipina telah menikah dengan wanita dari Indonesia dan tinggal di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, karena memang istri saya warga disini,” katanya.

Pria yang kesehariannya sebagai pedagang mengaku betah tinggal di Indonesia dan menetap di Pesawaran.

“Saya mengurus Adminduk di Indonesia karena saran dari kantor Imigrasi, sekaligus saya merasa nyaman tinggal di sini,”ujarnya.

Sementara itu, Kadisdukcapil Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa mengatakan ini pertama kalinya Disdukcapil Pesawaran melakukan perekaman e-KTP terhadap WNA.

“Ini pertama kalinya kami melakukan perekaman e-KTP terhadap WNA, memang Warga Negara Asing boleh memiliki Adminduk sebagai data dirinya tinggal Indonesia, tapi masa berlaku Adminduknya itu sesuai dengan izin tinggal tetap yang dikeluarkan kantor imigrasi,” katanya.

Menurutnya, karena perekaman terhadap WNA merupakan yang pertama, maka dari itu, ia mengaku perlu adanya beberapa persyaratan tambahan.

“Jika untuk proses perekamannya itu sama yaitu foto, sidik jari dan cek mata, tapi untuk persyaratan berkas tentu ada perbedaannya, misalnya adanya tambahan pasport dan surat izin tinggal tetap yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi,” ujarnya.

“Dan untuk legalitasnya, semua fungsi dokumentasi kependudukannya bisa digunakan, tapi yang perlu diketahui WNA ini merupakan penduduk Indonesia namun bukan Warga Negara Indonesia,” tutupnya. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *