Lampung Utara (MDSnews) – Polres Lampung Utara hingga saat ini belum mengeluarkan Izin Keramaian. Namun bagi warga yang akan menggelar hajatan, masih diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Saat ini izin keramaian tidak kita keluarkan karena masih di masa pandemi. Apalagi Lampung Utara berstatus zona oraen,” Ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Intelkam AKP Divya Ardianto kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/6/2021).
Menurut alumni Akademi Kepolisian tahun 2012 ini, pihaknya bersama pihak terkait terus lakukan himbauan kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan dan memperketat protokol kesehatan (Prokes).
Ia menjelaskan untuk hajatan seperti resepsi yang dilakukan warga, kepolisian tidak melarang namun tetap lakukan pemantauan dan memonitor kegiatan tersebut.
“Dilihat dari jumlah tamu undangan yang hadir.Jangan sampai kegiatan masyarakat itu menimbulkan keramaian,” jelas pria yang pernah bertugas sebagai Pasi Minpres FPU Indonesia Kontingen Garuda Polri (UNAMID) Darfur-Sudan-Afrika Utara di tahun 2017 ini.
Ditambahkan pihaknya masih memberikan toleransi kepada masyarakat untuk dapat menggelar hajatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Namun untuk acara musik seperti konser yang menimbulkan kerumunan, dengan tegas kami larang,” pungkas Kasat.
Diketahui berdasarkan data, di Lampung Utara masih zona orange atau resiko penyebaran Covid-19. Tercatat sebanyak 1.815 kasus terkonfirmasi. Dari jumlah itu, 1.505 orang dinyatakan sembuh dan 65 orang meninggal dunia.(Rma/Yon)