Soal Dugaan Perzinahan Anggota DPRD Pesawaran, DPD LSM BANKI Minta Kepastian Hukum

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) –  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) Kabupaten Pesawaran berharap Polda Lampung segera memberikan kepastian tentang status hukum ES (58) oknum anggota DPRD Pesawaran atas dugaan melakukan perzinahan.

Sekretaris DPD BANKI Pesawaran A. Rozali kepada medinaslampungnews ketika ditemui di kantor Sekretariat DPD BANKI Desa Pekondoh Waylima, Sabtu (12/6/2021), mengatakan, viralnya pemberitaan di media tentang oknum anggota DPRD Pesawaran yang dilaporkan atas dugaan perzinahan harus segera dibuka kepada publik secara jelas, agar tidak menimbulkan interprestasi yang macam-macam.

Menurutnya, sangat penting Polda Lampung segera memberikan kejelasan status hukum terlapor ES agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

“Iya, kami DPD BANKI Pesawaran berharap sekali kepada Polda Lampung segera memberikan kepastian mengenai status hukum untuk ES agar masyarakat bisa mengetahui dan tidak minumbulkan kegaduhan dan pemikiran yang macam-macam juga di masyarakat,” kata Rozali.

Ia juga mengatakan, BANKI Pesawaran juga telah melayangkan surat kepada DPC Partai Gerindra Pesawaran dan ditembuskan ke DPD Gerindra Provinsi, DPP dan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta, mengenai langkah apa yang akan dilakukan partai terhadap kadernya tersebut.

“Karena ini berkaitan dengan konstituen tentunya partai pengusung juga harus bisa mengambil langkah tegas terhadap kader yang bermasalah apalagi ini asusila, yang tentunya bisa merusak citra partai itu sendiri,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, oknum Anggota DPRD Pesawaran ES (58) dilaporkan SA (50) ke Polda Lampung terkait dugaan perzinahan denga suaminya ME (50) ke Polda Lampung, dengan laporan No. LP/B-672/IV/2021/SPKT/POLDALAMPUNG. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *