Pesawaran (MDSnews) – Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, pria pengangguran asal Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menagatakan RAK (23) diringkus oleh petugas pada Senin, (14/6/2021) kemarin sekitar pukul 22.00 Wib di Desa Gedongtataan Kacamatan Gedongtaaan Kabupaten Pesawaran.
“Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka kerap membawa dan membeli narkoba dari Desa Halangan Ratu Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran,” katanya, Selasa (15/6/2021).
“Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melalukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka di TKP,” timpalnya.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 gram.
“Selain itu, anggota kami juga menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung berwarna hitam,” ujarnya.
Ia menuturkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihak Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Ram/Arf)