Pesawaran (MDSnews) – Kejaksaan Negeri Pesawaran akan segera memanggil Kepala Desa Suka Banjar Daryanto terkait dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran Andi Metrawijaya diwakili Seksi Pidana Khusus Tatang Hermawan mengatakan pihaknya telah menerima berkas Kades Suka Banjar Daryanto yang telah diperika oleh Inspektorat.
“Kemarin berkas dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran telah kami terima dan saat ini sedang dipelajari, ya dalam waktu dekat ini akan kita lakukan pemanggilan,” katanya.
Ia menuturkan, kemungkinan besar akan ada pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, ya nanti kita lihat saja dari pemeriksaan Kades Suka Banjar ini,” tuturnya.
Diketahui, dugaan sementara negara mengalami kerugian lebih dari Rp200juta atas kejadian tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Daryanto diduga menyalahgunakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Fiktipkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, hingga Ratusan Juta Rupiah.
Hal ini diungkapkan masyarakat setempat, dalam pembagian BLT- DD, kepada 441 keluarga penerima manfaat (KPM) tidak terealisasi dengan sebenarnya.
“Kami pernah menanyakan kepada pak kades, untuk pembagian BLT-DD tahap ke-1 sebesar Rp600 ribu setiap penerima, kenapa tidak dibagi, begitu juga untuk tahap ke-2 sebesar Rp 300 ribu sama tidak dibagikan juga, dan tahap ke-3 juga begitu, namun jawab pak kades, dana nya sudah habis,” tutur warga Desa Suka Banjar, yang memberikan pernyataan tertulis, Senin (15/2/2021).
Salah satu perangkat desa juga mengatakan, bukan hanya BLT, tetapi Dariyanto sebagai Kades juga diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban untuk pembuatan pembangunan pengerasan/rehabilitasi jalan desa sebesar Rp101.672.000 serta pemeliharaan Gedung/Prasarana balai desa atau balai kemasyarakatan Rp 70.746.500.
Begitu juga diungkapkan salah satu Kepala Dusun (Kadus), mereka bersama Rukun Tetangga (RT) belum dibayar selama satu bulan.
Sementara itu Kepala Desa Suka Banjar Daryanto ketika akan dikonfirmasi terkait permasalahan Dana Desa, tidak pernah ada di kantornya dan tidak bisa dihubungi melalui telepon seluler. (Ram/Arf)