Buron Sejak Tiga Tahun Lalu, Palaku Pecah Kaca Mobil Ditangkap Di Jakarta Barat

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat (MDSnews) – Setelah melakukan penyelidikan yang memakan waktu panjang akhirnya Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang meresahkan warga pada tahun 2018 lalu.

Pelaku Sugito merupakan warga Kampung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara ditangkap saat berada di kamar kost nya di Jakarta Barat, Rabu (16/06/2021).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B-247/ V / 2018/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT.

Kapolres Lampung Barat AKBP. Rachmat Tri Haryadi melalui Kasat Reskrim, AKP Made Silva mengatakan, saat hendak dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga diberi tndakan tegas dan terukur.

“Kejadiannya tiga tahun silam, ketika korban menjemput anaknya sekolah dan memarkirkan kendaraan Roda empat merk Honda Jazz warna biru dengan nopol BE 2369 CT di pinggir jalan, saat korban kembali kemobil melihat kaca samping kiri pintu belakang mobil miliknya sudah pecah dan tas warna hitam yg berisikan dompet dengan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- serta beberapa identitas korban telah hilang, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lambar,” jelas Made.

Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian dengan pemberatan modus yang sama yakni pecah kaca pada 22 Mei 2018 sekira jam 15.00 Wib di Rumah Makan Pagar Uyung, Balik Bukit Lambar dengan korban Tunggu Asra warga Pekon Tanjung Raya, Way Tenong.

“Pada saat itu korban baru saja mencairkan dana bos di bank Lampung sebesar Rp. 20.000.000-, lalu korban pergi kerumah makan pagaruyung untuk membeli sayur dan memarkirkan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol BE 2940 JF  di seberang jalan rumah makan tersebut. Pada saat korban kembali kemobil melihat kaca samping bagian kiri pintu depan sudah pecah dan uang tersebut pun hilang,” bebernya.

“Atas tindakannya pelaku bakal jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Frans/Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *