Polres Bersama Satpol-PP Pringsewu Operasi Yustisi Di Depan Pendopo

DAERAH HOME Pringsewu TERBARU

Pringsewu (MDSnews) – Guna mengantisipasi penambahan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Pringsewu, Aparat gabungan yang terdiri dari personel Polres Pringsewu dan Satpol-PP kembali menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker yang melintas di jalinbar depan pendopo kabupaten Pringsewu. Kamis (17/06/2021).

Operasi yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Pringsewu Iptu Nurul Haq dan beranggotakan petugas gabungan tersebut secara selektif memberhentikan dan memeriksa pengendara dan penumpang kendaraan yang abai menerapakan prokes.

Perwira pengawas Iptu Nurul Haq menjelaskan, operasi digelar sebagai salah satu upaya mencegah peningkatan kasus Covid-19 sekaligus penegakan peraturan Bupati Pringsewu nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

Meskipun operasi yustisi dilakukan secara rutin di berbagai tempat, petugas gabungan masih mendapatkan warga masyarakat yang abai menerapkan prokes khususnya dalam hal memakai masker sehingga diberhentikan, didata dan langsung diberikan sanksi ditempat.

“selama dua jam melaksanakan operasi, kami berhasil menjaring 28 pelanggar prokes yang mayoritas tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah” jelas Kasat Sabhara Iptu Nurul Haq pada Kamis (17/6/21) siang

Dijelaskan Kasat Sabhara, guna memberikan efek jera maka terhadap pelanggar yang terjaring dalam operasi langsung diberikan sanksi mulai dari teguran, mengucapkan teks pancasila, menyanyikan lagu nasional hingga sanksi fisik dengan push-up seraya diberikan imbauan untuk tidak mengulangi kembali.

“selain hanya memberikan sanksi petugas juga membagikan masker sebagai bentuk edukasi dengan harapan masyarakat tumbuh kesadaran dan lebih disiplin menerapkan prokes sebagai salah satu upaya mencegah penularan Covid-19” jelasnya

Ditambahkanya, sesuai release terbaru Satgas Covid-19 bahwa kabupaten Pringsewu masih berada dalam zona orange penyebaran Covid-19 dengan jumlah sebaran 948 kasus dengan rincian 42 orang meninggal dunia, 119 orang masih menjalani isolasi sedangkan 786 orang dinyatakan sembuh.

“Kegiatan operasi yustisi gabungan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang arti pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19. Protokol kesehatan wajib dipatuhi diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak. Masyarakat harus menjadikan masker sebagai kebutuhan di masa Pandemi Covid 19 ini. Penggunaan masker bukan sekadar formalitas atau karena adanya penertiban dari petugas, tapi untuk memutus penyebaran Covid 19 di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.(Ivan/Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *