Lampung Utara (MDSnews) – Laporan Pengaduan Masyarakat Terdampak Covid-19 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung memastikan komitmen melalui kunjungan di Pemkab setempat, Jumat (19/6) lalu.
Dalam kunjungan tersebut Plt. Bupati Lampung Utara Budi Utomo didampingi sejumlah Kasatker Kadisos, Kadis PMD dan Kepala BPBD juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan bahwa Plt. Bupati Lampung Utara telah siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat terdampak COVID secara efektif dan efisien melalui narahubung.
“Posko Daring COVID-19 Ombudsman Lampung ini, memang dirancang khusus sebagai posko yang menerima pengaduan masyarakat terdampak COVID-19 yang harus ditindaklanjuti secara cepat,” jelas Nur.
Pihaknya menghimbau agar tiap-tiap pemerintah daerah Kabupaten/Kota tidak hanya memiliki Satgas Covid-19 tetapi juga memiliki kanal pengaduan khusus masyarakat terdampak Covid-19.
“Kami sampaikan agar Pemerintah Daerah memiliki kanal pengaduan terkait Covid, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengadukan segala persoalan pelayanan publik terkait COVID. Kami juga ingatkan agar jangan sampai ada intimidasi terhadap para pelapor/pengadu. karena setiap masyarakat berhak untuk menyampaikan pengaduan,”katanya.
Selain itu, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi dan pelayanan keamanan melalui posko Daring COVID-19 Ombudsman Lampung di whatsapp 0811.980.3737 Sampai saat ini, Ombudsman Lampung telah menerima 4 pengaduan warga Lampung Utara terkait bantuan sosial COVID-19. 1 laporan tidak memenuhi persyaratan dan 3 laporan masih dalam tahap tindak lanjut.
“Melalui kunjungan tersebut kami sepakati agar masyarakat terdampak Covid-19 dan memang memiliki hak, dapat merasakan kehadiran pemerintah dengan menindaklanjuti keluhan terkait Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (Rama)