Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Dua Pemuda Penyalahguna Narkoba

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus dua pemuda penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku berinisial NI (23) Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong dan SR (23) Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 19.00 Wib.

“Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku meniliki narkoba jenis sabu setelah mengumpulkan bukti yang cukup anggota kami menuju lokasi di Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dan langsung menangkap kedua pelaku,” jelasnya, Sabtu (19/6/2021).

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan anggota mendapatkan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,17 gram, dan satu unit Handphone merek Oppo warna Putih Gold.

“Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya kini kedua pelaku harus mendekam didalam tahanan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *