Lampung Selatan (MDSnews) – Polres Lampung Selatan segera merespon dugaan penambangan pasir cadas di Deda Sumber, Kecatamatan Ketapang, dan dugaan penimbunan pasir kuarsa hasil penambangan ilegal di wilayah Pasir Sakti yang di tampung di wilayah tersebut.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan pihak akan melakukan cros cek, penyelidikan atas adanya dugaan penambangan pasir cadas ilegal tersebut. “Ya kita sudah dapat informasinya. Tim segera turun, dan untuk memastikan akrifitas penambangan pasir tersebut,” kata Edwin kepada wartawan
Menurut Edwin, jika ditemukan penyimpangan atau kegiatan ilegal, pasti akan di tindak, dan di proses sesuai hukum yang berlaku. “Yang pasti kita cek dulu. Jika ditemukan pelanggaran, pasti kita tindak,” katanya.
Sebelumnya tambang pasir tak berizin alias ilegal masih marak di Desa Sumber, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Tidak hanya tradisional, penggalian pasir juga menggunakan alat berat yang terus beroperasi mengeruk bukit cadas. Parahnya hingga saat ini, belum ada tindakan dari Polres Lampung Selatan. Bahkan, marak juga penjualan pasir asal Pasir Sakti yang kini di tampung di Lampung Selatan.
Penyusuran sinarlampung.co di Desa Sumber, Minggu 12 Juni 2021 marak penambang pasir dari Bukit Cadas, dan pasir kuarsa asal Pasir Sakti yang ditampung di rumah rumah warga, hingga lahan pahan galian pasir. Kemudian Pasir diangkut dengan armada truk, dan dikirim ke berbagai tempat, hingga kapal tongkang di Dermaga tertutup.
Selain mengancam lingkungan, penambangan pasir itu juga meresahkan warga, yang tidak bisa berbuat banyak. Warga mengaku resah dengan adanya tambang pasir ilegal di wilayah mereka karena dapat merusak alam di sekitar lokasi tambang.
Warga sepakat menuntut kepada instansi terkait untuk segera penutup dan menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut. “Kami ingijn tambang tambang ilegal itu segera ditertibkan. tapi jangan sebut nama saya mas, nanti saya dan keluarga jadi sasaran, mas ini wartawan atau mau cari pasir,” kata pria tiga anak tak jauh dari lokasi tambang.
Tidak hanya di satu lokasi, pemilik tambang pasir ilegal ini juga sebelumnya telah melakukan observasi tambang di lokasi berbeda di desa tersebut. Pengelola tambang pasir terus berpindah dalam melakukan aktivitas tambang dengan meninggalkan kerusakan alam di lokasi. (Red)