Curi Amplifier, Warga Kemiling Ditangkap Tekab 308 Polsek Gedongtataan

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Curi amplifier masjid, pria beriinisial OS (30) warga Kemiling Bandar Lampung berhasil diamankan Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan.

Panit I Reskrim Polsek Gedongtataan, IPTU Bambang mewakili Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan awalnya pelaku datang untuk salat di masjid Al-Fala Desa Sungai Langka Kecamatan Gedongtataan setelah selesai langsung membawa ampli tersebut dan pergi.

“Jadi si pelaku ini datang menggunakan motor mio soul BE 3998 YZ ke masjid Al-Fala dengan berpura-pura hendak salat tak lama kemudian pelaku mengambil ampli dan langsung bergegas meninggalkan masjid,” katanya, Minggu (20/6/2021).

Menurutnya, saat itu anggotanya tengah melaksanakan patroli di wilayah sekitar dan setelah mendapatkan informasi Tim Tekab 308 langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Tim kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada, Sabtu (19/6/2021) kemarin,” ujarnya.

Ia menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ampli masjid dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gedongtaaan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *