Lampung Utara (MDSnews) – Kegiatan Transpoter atau pengangkutan limbah medis Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) tampak terlihat semakin terang dugaan aroma pungli nya.
Terbukti dari hasil penelusuran media ini, banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan. Bahkan dari keterangan sumber yang enggan disebutkan nama justru terang terangan menceritakan mekanisme Transport yang dianggap sangat menyengsarakan para bidan mandiri.
Menurut sumber, pelaksanaan Transporter itu yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid kesmas) dan bawahan nya.
Menurutnya guna mendapatkan Rekomendasi Transporter Salah satu syarat bidan mandiri itu, wajib mengikuti Memorandum of Understanding (MoU) limbah medis, agar izin bidan mandiri bisa keluar, jika tidak MoU make izinnya tidak dikeluarkan.
“Mereka yang memfasilitasi ke Transporter dengan biaya MoU pertama 500.000, Selanjutnya per triwulan dibebankan biaya Rp 150.000 per 10 kg, jika lebih dari 10 kg maka akan dikenakan biaya Rp 17000 per kg,” ujar sumber mewanti wanti nama jangan di sebut, Sabtu (20/06/2021).
Limbah medis yang berasal dari bidan mandiri lanjut sumber, akan dikelola oleh bidan koordinator yang ada di puskesmas – puskesmas per triwulan akan diambil oleh PT ZHAT. Tidak semua bidan mandiri mengikuti MoU limbah, tetapi jika tidak MoU maka izin bidan itu akan ditinjau kembali dari Dinas Kesehatan. Yang jadi dasar MoU pertama 500.000 ini maka akan merugikan pihak bidan mandiri, tidak semua bidan mandiri itu besar.
“Maka secara tidak langsung kami harus mengikuti MoU limbah medis, saat ini
MoU itu telah terjalin antara bidan mandiri dengan PT ZHAT. Sekarang kita pukul rata, katakan saja bidan mandiri yang ikut MoU ada 500 bidan dikalikan Rp 500.000 jumlahnya sudah mencapai Rp 250.000.000 itu baru MoU saja, belum biaya per triwulan Rp150.000 untuk maksimal 10 kg limbah medis,” keluhnya.
Sementara itu, Novekawati.S.H.,M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp menuturkan, MoU itu merupakan sebuah perjanjian. Sebelum perjanjian ditandatangani oleh masing-masing pihak yang terkait ada baiknya dipahami dahulu isi perjanjian yang nantinya akan mengikat para pihak. Karena sebuah perjanjian menimbulkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian.
“Sebuah perjanjian tentunya harus dapat memberikan manfaat atau saling menguntungkan bagi kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian,” katanya.
Ia menambahkan, Pada hakikatnya kebijakan MoU itu dibuat untuk menyelesaikan suatu masalah dan kebijakan yang diambil. (Rama/Yon)