Pemkab Pesisir Barat Sosialisasikan Kebijakan Penanaman Modal Sesuai Dengan UU Ciptaker

DAERAH HOME Pesisir Barat TERBARU

Lampung Barat (MDSnews) – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melakukan sosialisasi kebijakan penanaman modal untuk pelaksanaan perizininan berusaja di daerah sesuai dengan undang-undang cipta kerja (Ciptaker) di hotel Monalisa, Selasa (21/06/2021).

Pada kesempatan itu Wakil Bupati Zulqoini Syarif mengatakan, sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Karena menurutnya, melalui sosialisasi tersebut akan disampaikan berbagai hal terkait dengan kebijakan-kebijakan penanaman modal dalam negeri tahun 2021, yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal di kabupaten Pesisir Barat.

“Untuk itu atas nama pemerintah kabupaten pesisir barat, Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para narasumber khususnya dari badan koordinasi penanaman modal (bkpm) RI, atas kesediannya untuk hadir dan memberikan paparan serta bimbingannnya pada acara sosialisasi ini,” katanya.

Zulqoini menuturkan, hal itu sebagai wujud kepedulian dan dukungan BKPM RI terhadap pembangunan di kabupaten Pesisir Barat, khususnya dalam bidang penanaman modal. “Semoga forum ini dapat memacu dan memotivasi para pelaku usaha/investor untuk menananamkan modalnya di kabupaten Pesisir Barat,” tuturnya.

Lanjutnya, Ditengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global dan nasional yang berimbas juga kepada kabupaten Pesisir Barat. Maka inovasi berupa kemudahan–kemudahan untuk menarik investasi merupakan hal yang harus dilakukan. paket ekonomi yang telah diluncurkan oleh presiden jokowi tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah pusat berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan perizinan yang ada di seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pelaku usaha, maka pada tahun 2020 telah disahkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” ungkap nya

Bupati juga berharap Investasi yang masuk tetap harus dikendalikan agar investasi yang masuk betul – betul bisa mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. disamping itu, pengendalian terhadap arus investasi juga diperlukan agar investasi yang dilakukan senantiasa selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pembangunan ekonomi nasional.

“Sehingga terjadi sinkronisasi yang harmonis antara pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
saya menyadari bahwa pemerintah kabupaten pesisir barat harus tetap bekerja keras untuk menjadikan kabupaten pesisir barat sebagai kabupaten yang ramah investasi,” pungkasnya.

Narasumber pada kegiatan yang dihadiri  oleh seluruh kepala OPDitu  adalh Husep Saipudi Dari Universitas Lampung dan Paris Ramadhan dari Dinas PMPTSP Kabupaten Pringsewu. (Frans/Beni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *