Bandar Lampung (MDSnews) – Pembelajaran tatap muka (TPM) terbatas bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Provinsi Lampung akan dilakukan pada 12 Juli mendatang.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, saat Konferensi Pers di aula Disdikbud, Selasa (22/6/2021).
Sulpakar mengatakan, PTM tidak berlaku untuk kabupaten/kota yang berstatus zona merah Covid-19.
“Dalam kondisi pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung yang akan berlangsung PTM akan digelar pembelajaran dengan dua sistem konsep seperti, pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM),” katanya.
Sulpakar menjelaskan, sesuai instruksi Mendagri nomor 13/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 baik di tingkat desa dan kelurahan agar pengendalian Penyebaran Covid-19 berjalan maksimal.
“Pelaksanaan PTM di Provinsi Lampung tetap dengan mengacu pada zona penyebaran Covid-19 di kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung,” jelasnya.
Sulpakar menambahkan bahwa, selain zona merah, PTM ini dilakukan sesuai peraturan teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran. Khusus zona merah harus dipahami, maka seluruh sekolah di zona lainnya wajib melaksanakan dengan pola PTM terbatas,” ujarnya.
Sulpakar juga mengungkapkan, dengan dua konsep ini tentu telah dilakukan pantauan dan penilaian olah tim.
Lalu, dalam pelaksanaan PTM terbatas tentu harus dengan izin orang tua. Karena jika masih ada pihak orang tua yang keberatan untuk sekolah, maka sekolah berkewajiban melayani siswa yang belum dapat izin orang tua untuk menggelar kelas daring, pungkasnya.(Red)