Soroti Tupoksi Badan Kehormatan DPRD Pesawaran, Johnny Corne: Tak Perlu Tunggu Hasil Pemerikasaan Polda

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Mantan anggota legislatif Kabupaten Pesawaran Johnny Corne menyoroti tugas dan fungsi (tupoksi) Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada, BK harus menangani pelanggaran moral, kode etik dan pelanggaran tata tertib.

“Dalam menangani pelanggaran yang saya sebutkan tadi, BK tidak seperti kejaksaan yang menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu, BK bisa berjalan sendiri dalam mengambil kesimpulan dan membuat rekomendasi,” tegasnya, Selasa (22/6/2021).

“Jika pelanggaran yang ditangani BK sedang ditangani polisi, maka hasil peneriksaan dan putusan pengadilan bisa menjadi penguat kesimpulan yang dibuat BK, artinya tidak harus menunggu hasil pemeriksaan polisi,” timpalnya.

Menurutnya, setelah BK menyusun rekomendasi atas suatu pelanggaranh yang dilakukan salah satu oknum DPRD, langkah selanjutnya adalan menyerahkan kesimpulan dan rekomendasi kepada Pimpinan Dewan dalam Rapat Paripurna.

“Dan jika rekomendasi dari BK merupakan sanksi pemecatan maka pimpinan dewan meneruskan ataj memproses pemecatan tersebut sesuai prosedur pemberhentian anggota DPRD,” ujarnya.

“Jika anggota yang diberhentikan merasa dirugikan maka dapat mengajukan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku, setelah itu baru bisa diuji apakah putusan BK tersebut benar atau fitnah,” tambahnya.

Ia menegaskan, penanganan pelanggaran moral yang dilakukan oknum DPRD merupakan ranah BK. “Jika BK menerima pengaduan harusnya segera menyusun tata beracara penanganan kasus yang akan ditangani,” ujarnya.

Ia menuturkan, BK harus menyusun jadwal penanganan dan menentukan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan sehingga penanganannya bisa lebih efektif.

“Hal tersebut harus diperhatikan sehingga penangannya bisa efektif karena sudah terencana dengan baik tidak terkesan dadakan, jangan sampai pas ketemu baru diperiksa kalau begitu namanya ngobrol bukan pemeriksaan,” tutupnya. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *