Remaja 18 Tahun Diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan remaja berinisal MR (18) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi pada, Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 18.30 Wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Masyarakat melaporkan ke kita kalau ada salah satu remaha yang memiliki narkoba, setalah itu kita langsung mencari informasi mengenai keberadaan pelaku,” katanya, Rabu (23/6/2021).

“Selanjutnya anggota kami langsung menuju lokasi pelaku di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” timpalnya.

Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Kita menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih berisi sabu dengan berat brutto 0,20 gram dan satu unit handphone,” ujarnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tutupnya. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *