Ketua Pokmas Tiyuh Kartaraharja Klarifikasi terkait Biaya PTSL Tahun 2021

DAERAH TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Bedi Putra, Ketua Kelompok masyarakat (Pokmas) Tiyuh Kartaraharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat mengklarifikasi terkait beredarnya kabar tentang biaya Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021

Bedi menyebut, biaya sebesar Rp.500.000 tersebut telah sesuai dengan hasil kesepakatan antara panitia dan masyarakat pemohon dengan ditandai adanya Berita Acara.

“Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil dari pertemuan antara pihak Panitia PTSL dan pemohon masyarakat pada 16/06/2021 lalu, yang akan mengajukan sertifikasi tanah melalui PTSL. Memang jika sesuai KSB, besaran biayanya Rp 150-250 ribu, tapi ini karena ada pertimbangan lain, akhirnya disepakati Rp 200 ribu per bidang, adapun tambahan sebesar Rp 300 ribu merupakan kesepakatan apabila terdapat kekurangan dana dalam mendukung suksesnya program tersebut,” jelas Bedi Putra kepada awak media, Kamis (24/06/2021).

Bedi putra juga menambahkan, biaya PTSL sebesar Rp.200 ribu telah dituangkan dalam SKB tiga Menteri, (Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor 25/KSB/V/2017, nomor 590-3167A/2017, dan nomor 34/2017, Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, di mana panitia setempat diperbolehkan menyesuaikan biayanya.

“Penyesuaian biaya Rp 200 ribu per bidang yang merupakan biaya pra PTSL itu digunakan untuk operasional, seperti biaya materai, ATK, pemberkasan, HR petugas, dan lainnya, sedangkan Rp 300 ribu untuk dana cadangkan bila terdapat kekurangan dana dalam pelaksanaan program, apabila dirasa cukup maka dana sebesar Rp 300 ribu tersebut tentunya tidak kita tarik,” katanya.

Pengakuan Ketua pelaksana tersebut, dibenarkan oleh Ariyoso warga RK 1.

Menurutnya, pada 16 Juni lalu melalui musyawarah bersama antara masyarakat, panitia PTSL, dan petugas BPN serta pihak tiyuh telah menyepakati beberapa hal termasuk besaran biaya tersebut.

“Dalam keputusan itu, warga menyepakati dana sebesar Rp 200 ribu untuk biaya pra PTSL dan dana cadangan Rp 300 ribu sebagai dana cadangan apabila terdapat kekurangan bila mana dana dana 200 ribu itu cukup maka kami tidak mengeluarkan biaya lagi hanya cukup dengan biaya yang ada,” jelasnya.

Hal Senada juga disampaikan Dwi Novita Sari warga RK 2 juga mengatakan bila program tersebut sangat membantu, dan dia menilai dana tersebut tidak memberatkannya.

“Kalau kita buat diluar program, biaya pembuatan sertifikat itu mahal mas, sampai jutaan rupiah, tapi ini kan tidak sampai jutaan jadi kita merasa terbantu dengan adanya program ptsl ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan PTSL di Tiyuh Kartaraharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, pada awalnya mencakup 83 bidang tanah. Namun karna antusias masyarakat, terjadi peningkatan hingga 122 bidang tanah.(Sapriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *