Lampung Utara (MDSnews) – Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Utara (Lampura), akan melakukan Seleksi terbuka (Selter) jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) untuk mengisi beberapa kekosongan jabatan telah digelar.
Berdasarkan data dari Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Lampung utara, Ada lima posisi yang telah diseleksikan, yang semula enam posisi. yaitu Dinas sosial, Dinas komunikasi dan informatika (Kominfo), BKKBN, BKPSDM, serta Sekretaris Dewan, Kamis (24/06/2021).
Sementara untuk Dinas kesehatan akan diseleksikan ulang, belum ada pejabat yang yang lulus mendaftar pada posisi tersebut.
Pada Selter JPTP kali ini, ada yang menarik perhatian dari salah satu praktisi hukum, Samsi Eka putra, S.H. Direktur LBH Awalindo Lampung Utara, yaitu jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan). Menurutnya, jabatan Sekwan tersebut mesti diisi oleh orang yang sangat paham akan kinerja Legislatif.
Terkait dengan calon pejabat yang menduduki sekretaris dewan DPRD kabupaten Lampung Utara, sebagaimana dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah kemudian pada undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang secara lex specialis bahwasanya untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat daerah sekretariat dewan harus mendapatkan rekomendasi Dewan.
“Sebagai salah satu Praktisi Hukum yang sekaligus sebagai masyarakat Lampung Utara, kami sangat berharap bahwasannya pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Lampung Utara agar memprioritaskan pejabat perangkat daerah haruslah yang memang berasal dari Putra daerah kabupaten Lampung Utara,” kata Samsi
Samsi menyebut, putra daerah sangat potensial menduduki jabatan-jabatan tersebut serta tidak harus impor terus dari luar Lampung Utara. Yang justru malah makin memperburuk keadaan.
“Dikarenakan jika berasal dari putra daerah mereka tentu sudah sangat mengerti dan paham akan kearifan lokal apa yang menjadi masalah apa yang menjadi kebiasaan, tabiat dan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Lampung Utara,” tegas Samsi.
Samsi menambahkan, yang lebih spesifiknya lagi adalah bahwasannya Bupati dalam hal ini yang mempunyai kewenangan menunjuk pejabat sebagai sekretaris dewan hendaknya dapat. Menerima rekomendasi dari pimpinan DPRD karena sekwan itu yang akan bekerja sama dengan dewan. Sebagai jembatan antara eksekutif dan legislatif
Sekwan ini berbeda dengan Kepala Dinas. Rekomendasi dewan ini penting karena tentu dewan perlu personel yang dapat bekerjasama dengan baik bersama DPRD kabupaten Lampung Utara sebagai perpanjangan tangan kami selaku masyarakat untuk, mengejawantahkan aspirasi dari kami masyarakat.
Sehingga hubungan antara eksekutif dan legislatif dapat harmonis dengan satu tujuan memperbaiki kabupaten Lampung Utara yang sudah makin terpuruk di segala lini seperti saat ini. Jangan lagi ada perbedaan kubu-kubu yg terpetak-petak.
“Karena saat ini sudah waktunya kita bergandeng tangan untuk kemajuan Lampung Utara tercinta,” pungkas Samsi. (Rama)
Ijin berkomentar, sebagai waga negara Indonesia tentunya boleh memilki pandangan yang berbeda, sebagai mahasiswa hukum saya cukup memilki pandangan berbeda dari nara sumber.
A. Sejak tahun 2017 seyogiayanya Penetapan sekwan tidak harus ada “persetujuan” pimpinan DPRD, melainkan hanya “konsultasi”
A. Sebelum PP 11 th 2017 terbit memang penetapan Sekwan memerlukan persetujuan pimpinan DPRD, hal tersebut merupakan amanah UU MD3 (UU 17 th 2014 pasal 420) junto pasal 31 PP 18 th 2016, lex spesialisnya saat itu, namun
B. Sejak tahun 2017 seyogiayanya Penetapan sekwan tidak harus ada “persetujuan” pimpinan DPRD, melainkan hanya “konsultasi” dalam pp a quo memfasilitasi JPTP termasuk sekwan di rekrut melalui seleksi terbuka, hasil akhir 3 terbaik dipilih 1 orang oleh PPK/Bupati untuk dilantik, sebelum dilantik “diKONSULTASIkan” kepada DPRD (perhatikan pasal 127 ayat 4 juncto pasal 121 pp a quo)
Demikian pandangan hukum kami, salam kebebasan berfikir
Ijin berkomentar, sebagai waga negara Indonesia tentunya boleh memilki pandangan yang berbeda, sebagai mahasiswa hukum saya cukup memilki pandangan berbeda dari nara sumber.
A. Sebelum PP 11 th 2017 terbit memang penetapan Sekwan memerlukan persetujuan pimpinan DPRD, hal tersebut merupakan amanah UU MD3 (UU 17 th 2014 pasal 420) junto pasal 31 PP 18 th 2016, lex spesialisnya saat itu, namun
B. Sejak tahun 2017 seyogiayanya Penetapan sekwan tidak harus ada “persetujuan” pimpinan DPRD, melainkan hanya “konsultasi” dalam pp a quo memfasilitasi JPTP termasuk sekwan di rekrut melalui seleksi terbuka, hasil akhir 3 terbaik dipilih 1 orang oleh PPK/Bupati untuk dilantik, sebelum dilantik “diKONSULTASIkan” kepada DPRD (perhatikan pasal 127 ayat 4 juncto pasal 121 pp a quo) regulasi ini lex spesialis ASN dan seleksi terbuka JPTP
Demikian pandangan hukum kami, salam kebebasan berfikir