BK DPRD Pesawaran Diminta Tetap Selesaikan Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Anggota DPRD Pesawaran

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Meskipun Polda Lampung telah mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan perzinahan yang dilakukan ES (58), Badan Kehormatan (BK) DPRD Pesawaran diminta tetap menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Hal itu diungkapkan oleh mantan anggota DPRD Pesawaran Johnny Corne. “Silahkan saja jika Polisi ingin melanjutkan atau menghentikan kasus tesebut dengan alasan apapun karena itu merupakan delik aduan, secara hukum kita yang tidak ada kaitannya tidak ada hak untuk memaksa,” katanya, Sabtu (26/6/2021).

“Seiring dengan dikeluarkannya SP3 tersebut, BK harus lebih kompleks lagi tugasnya dalam menyelesaikan masalah ini,” timpalnya.

Baca Juga: Polda Lampung Hentikan Proses Penyelidikan Dugaan Perzinahan Anggota DPRD Pesawaran?

Menurutnya, dalam kasus ini BK harus berpedoman pada tugas dan fungsinya yang menangani pelanggaran moral, etika dan sopan santun.

“Jadi BK harus tetap melanjutkan kasus ini sampai memutuskan sanksi yang akan diberikan mulai dari sanksi teguran, atau dilepas jabatan pada alat kelengkapan atau sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD,” ujarnya.

“BK mempunyai hak atas semua itu tanpa terpengaruh oleh hasil penanganan kasus ES di Polda,” tambahnya.

Ia menuturkan, hasil pemeriksaan Polda bisa dijadikan sebagai pertimbanagan BK untuk malaporkan SA ke pihak yang berwajib atas dugaan melakukan laporan palsu.

Baca Juga: Ketua DPP LSM BANKI Desak Ketua DPRD Pesawaran Perintahkan BK Turun Tangan Dalam Kasus Dugaan Perzinahan

“Kalau SP3 dijadikan pertimbangan maka BK harus melaporkan SA ke pihak kepolisian dengan dugaan melakukan laporan palsu,” tuturnya.

“Nah nantinya hasil penanganan kasus dugaan laporan palsu ini yang akan menjadi pertimbangan kasus ES dilanjutkan atau tidak dilanjutkan di BK,” tutupnya. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *