Polda Lampung Hentikan Proses Penyelidikan Dugaan Perzinahan Anggota DPRD Pesawaran?

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengehentikan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan perzinahan yang dilakukan ES (58) salah satu anggota DPRD Pesawaran.

Keputusan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor B/356/VI/RES/1.24./2021 yang ditujukan langsung untuk SA (50) selaku pelapor yang merupakan istri dari ME (50) yang diduga melakukan tindak asusila dengan ES.

Direskrimum Kombes Pol Muslimin Ahmad mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan Polda Lampung pada, Senin (21/6/2021) dengan kesimpulan dan rekomendasi hasil penyelidikan tidak ditemukan peristiwa tindak pidana perzinahan atau bukan peristiwa pidana perzinahan.

“Sebelum mengambil kesimpulan tersebut kita sudah melakukan proses penyelidikan yang pertama melakukan klarifikasi keterangan saksi pelapor, klarifikasi terhadap dua saksi yang ditunjuk oleh pelapor dan keterangan pendapat ahli hukum dan agama,” katanya.

“Selain itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa satu unit Handphone milik terlapor ME dan satu buah softcopy rekaman video dan screenshot foto yang diambil dari video tersebut,” timpalnya.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara RI nomir. SE/7/VII/30218 tentang penghentian penyelidikan pada point angka (3) pada huruf c, apabila pelapor atau penyidik menemukan barang bukti baru maka penyelidikan dapat dibuka kembali.

“Proses penyelidikan bisa dibuka lagi melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan surat perintah penyelidkan lanjutan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, SA membuat laporan kasus tersebut pada 21 April 2021 lalu dengan Laporan Polisi nomor : LP/B-672/IV/2021/LPG/SPKT tentang dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam 284 KUHP. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *