Pesawaran (MDSnews) – Seorang buruh harian lepas tak berkutik saat diringkus oleh Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisal MA (39) warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi Pada Senin (28/6/202) kemarin sekitar pukul 15.30 Wib, di Desa Margodadi Kecamatan Tegineneng Kabupaten setempat.
“Awalnya kami mendapatkan informasi kalau si palaku memiliki sabu, setelah itu anggota kami labgsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka dab melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap pelaku,” katanya, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, setelah berhasil menangkap pelaku anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku MA dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana depan,”ujarnya.
Ia menuturkan, saat ini tersangka MA beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,24 gram, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, lembar uang Rp.50 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor Polisi, diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta,” pungkasnya. (Ram/Arf)