Pesawaran (MDSnews) -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kementrian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama Kabupaten Pesawaran telah menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa usai menandatangani PKS tersebut di Kantornya di Komplek Pemda Kabupaten Pesawaran, Rabu (30/06/2021).
“Kami baru saja menandatangani PKS dengan Kemenag dan Pengadilan Agama, perjanjian tersebut bertujun untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang substansinya diantaranya adalah pemanfaatan data NIK KTP elektronik untuk isbat nikah dari Kemenag,” ujarnya.
“Selain itu kerjasama ini juga bertujuan untuk mempermudah validasi data proses cerai umat muslim, pengangkatan dan pengesahan anak dari Pengadilan Agama,” timpalnya
Menurutnya, perjanjian tersebut dilakukan dengan dasar hukum Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 Tentang administrasi kependudukan.
“Dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Hak dan Pemanfaatan data Kependudukan,” tambahnya.
Ia menuturkan, terdapat OPD dan stakeholder yang juga telah melakukan PKS yakni ada 30 lembaga.
“Kemudian, yang telah disetujui hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri RI adalah tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua desa,”tuturnya.
OPD yang dimaksud adalah Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Koprasi &UKM, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol. Lalu, dua desa tersebut adalah Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan dan Desa Wates Kecamatan Way Ratai.
“Prinsipnya, sesuai arahan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yakni bagaimana memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang membutuhkan administrasi kependudukan dapat dilayani dengan cepat dan tepat guna serta gratis,” tandasnya. (Ram/Arf)