Lampung Barat (MDSnews) – Perangkat Adat Hulu Balang Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak, Kepaksian Pernong kembali menghadirkan saksi terkait laporan dugaan tindakan ujaran kebencian terhadap Hulu Balang dan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong ke Polres Lampung Barat, Rabu (30/06/2021).
Saksi yang dihadirkan mereka diantaranya Dr. Yunanda Pemerhati Adat Budaya Lampung dan Akadmisi, Tokoh adat Kepaksian Buay Bejalan Di Way Wirda D Gelar Khadin Singa Puspa Negara, Ruskan gelar Khaja Batin dari kampung Batin Buay Pernong dan Ketua Dewan Adat Indra Gunawan gelar Raja Pandawa Kepaksian Pernong, dan saksi Ahli Syapril Yamin alias Mamak Liil gelar Raja Gamolan.
Para saksi tersebut berbicara terkait ucapan “Jabukh” terhadap Hulu Balang Kepaksian Pernong yang dianggap sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Jabukh jika diartikan secara bahasa, merupakan akronim Jawa Bukhak. Jika diartikan kedalam bahasa Indonesia, itu berarti orang suruhan. Sementara hulu Balang bukan orang suruhan,” ungkap Yunada selaku pemerhati adat budaya Lampung.
Tokoh adat Kepaksian Buay Bejalan Di Way Wirda D Puspa menegaskan jabukh hanya dipakai secara bahasa oleh mereka yang berdialek o. “Menurut saya, ini penghinaan antara majikan dan jongos. Bahasa ini sangat kasar. Sangat disayangkan dipakai oleh orang tidak tau adat, dan ditujukan untuk Hulu Balang,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Khaja Batin dari kampung Batin menyebut, permasalahan bukan sebatas ungkapan kata Jabukh semata. Namun, masyarakat adat Kepaksian Pernong tersinggung karena terlapor menyebut nama Paduka Yang Mulia (PYM) Saibatin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Pangeran Edwar Syah Pernong Sultan Sekala Brak yang dipertuan Ke-23 Kepaksian Pernong, serta menyebut bahwa Kepaksian Pernong baru berdiri 2 tahun.
“Jadi bukan hanya jabukh saja yang jadi masalah, melainkan terlapor juga dalam video singkatnya menyebut nama Pangeran PYM SPDB Edwar Syah Pernong secara langsung yang mana hal itu sangat tabu dalam adat di Buay Pernong ini,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Khaja Batin Indra Gunawan selaku Pimpinan Dewan adat yang bergelar Raja Pandawa. “Terlapor ini tidak ngerti dan tak paham sejarah, dia mendiskreditkan suatu suku dan menyebarkannya ke media sosial. Ini merupakan penghinaan,” tegas Indra Gunawan.
Ketua dewan adat meminta agar aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti masalah ini. Karena menurutnya, selama ini Empat Paksi Sekala Brak selalu sejalan dan rukun. “Namun, dengan adanya statemen terlapor itu menjadi pemantik perpecahan,” tutupnya.
Mulyadi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepaksian Pernong yang juga sebagai kuasa hukum mengungkapkan, kedatangan Hulu Balang ke Polres Lampung Barat itu selain mendatangkan saksi juga melengkapi berkas laporan. “Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dengan penguatan bukti untuk memperkuat laporan yang dilayangkan pada Maret lalu,” katanya.
“Delik hukumnya penghinaan dan pencemaran nama baik. Namun saat ini, akan kita hadirkan pakar Ilmu Teknologi untuk menjerat menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karna disebarkan melalui media sosial,” tambah Mulyadi.
Mulyadi berharap agar kasus ini harus di tuntas kan, karena telah melukai masyarakat adat dan tidak terulang kembali sehingga menjadi pembelajaran untuk selanjutnya.
Syapril Yamin menegaskan, bahwa hukum adat masih ada dan akan berlaku apabila diperlukan, namun pihaknya masih menaruh harapan pada hukum negara.
“Saya mewakili saksi menegaskan bahwa kami masih memegang harapan agar hukum negara mampu bertindak demi kedamaian adat istiadat di wilayah Lampung Barat yang notabene masih terkenal sangat aman damai ini. Namun, apabila hukum negara tidak mampu berjalan dengan baik, mohon maaf maka hukum adat akan diberlakukan sebagaimana mestinya”pungkas Mamak Lil sapaan akrab Raja Gamolan itu.
Juherdi Sumandi, SH Kepala Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyambut baik niat Hulu Balang dalam menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan pencemaran nama baik. “Kita akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan,” terangnya. (Erick)